LAYANAN PENERJEMAHAN TEKS (TRANSLATION SERVICE)

021- 2254 0712 
0857 1662 1167 (WA/Line)
joglotranslator@gmail.com

Untuk layanan penerjemahan Teks kami bagi dalam 2 (dua) Jenis ;

Adalah dokumen yang hasil terjemahannya dibubuhkan Tanda Tangan, Stempel yang memperlihatkan Nomor SK Gubernur atas pengangkatan sebagai Penerjemah Tersumpah serta Affidavit atau Pernyataan singkat bahwa hasil terjemahan adalah akurat sesuai dengan aslinya. 

Adapun Tanda Tangan serta Stempel ini secara hukum diperlukan untuk beberapa jenis dokumen legal yang diterbitkan oleh Catatan Sipil seperti Akte Kelahiran. Pernikahan dan Akte Kematian dan lain-lain, maupun dokumen legal yang diterbitkan oleh Kementerian dan instansi Pemerintah lain seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Rapor, Ijasah, Transkrip, Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Berita Acara Pemeriksaan hingga Keputusan Pengadilan dan lain-lain, atau yang diterbitkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) seperti Akte Perjanjian, Akte Pendirian Perusahaan, hingga Berita Negara atas Pendirian atau Perubahan Kepemilikan Saham dan/ atau Susunan Kepengurusan Perusahaan dan lain-lain.
Setiap dokumen yang diterjemahkan untuk dibawa keluar negeri, sebelum di atestasi oleh Perwakilan Negara tujuan (Kedutaan atau Konsulat) yang hanya menerima hasil terjemahan oleh penerjemah yang telah diakui dan terdaftar di masing-masing Kedutaan serta wajib mendapatkan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk itu harus di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana hanya diberikan untuk dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah terdaftar di Kementerian tersebut.
Dokumen terjemahan resmi ini pula yang dipersyaratkan untuk penggunaan di Pengadilan dan/ atau Instansi resmi Pemerintah baik didalam negeri (terjemahan ke bahasa Indonesia) maupun di luar negeri (terjemahan dari bahasa Indonesia)

Tanpa mengurangi akurasi dari terjemahan, dokumen terjemahan ini dipakai sebagai acuan untuk urusan internal organisasi atau perusahaan dan bahkan instansi pemerintah yang tidak mensyaratkan asas legalitas, secara umum baik proses maupun pemeriksaan paska proses penerjemahan dilakukan oleh penerjemah yang telah secara ketat dan melalui proses yang panjang dan pengalaman ratusan halaman terjemahan kami seleksi atas dasar hasil akurasi terjemahan dalam bidang yang dikuasai seperti misalkan: HUKUM, EKONOMI, ENJINIRING, MEKANIK, SOSIAL, POLITIK, KEDOKTERAN, PERTAMBANGAN, PERKEBUNAN dan sebagainya.
Khusus untuk pemeriksa hasil terjemahan yang lazim disebut sebagai Proof Reader, biasanya kami pilih dari para praktisi yang berprofesi dibidang tersebut, seperti Dokter, Akuntan, dan profesi lain guna memastikan penggunaan istilah yang sesuai dan umum agar lebih mudah dipahami oleh pembaca hasil terjemahan.
Termasuk Tabel, Diagram, Flow Chart atau Gambar Teknis yang menggunakan istilah khusus


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA PENERJEMAH TERSUMPAH (SWORN TRANSLATOR) DI JAKARTA BARAT

Penyedia Layanan Terjemahan Resmi & Tersumpah