Legalization
Jasa Legalisasi
Layanan jasa legalisasi dokumen merupakan pelengkap jasa
penerjemah teks, dan paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang
ingin/telah memperoleh pekerjaan di luar negeri atau Perusahaan yang ingin legalisasi/pengesahan
atas produk-produk yang dihasilkan atau juga karena adanya perubahan
anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik dan sebagainya .
Legalisasi atau pengesahan dari instansi terkait seperti, Kedutaan Besar
Asing di Jakarta, Kementrian Kehakiman, Kementrian Luar Negeri R.I. dan
notaris, atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan sebelumnya.
Sebelum lebih jauh berikut kami jelaskan Jenis -jenis layanan legalisasi mulai dari Pengertiannya.
- Pengertian
Legalisasi Dokumen
merupakan tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau
Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda
tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun
petugas yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen,
diantaranya: Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar
Negeri, Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
- Untuk Study
- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.
Jenis Jasa Legalisasi Dokumen yang kami sediakan, diantaranya:
1. Legalisasi Dokumen di Kemlu dan Kemhukham
*Dasar Hukum
- Staatblad No. 291 tahun 1909 tentang Legalisasi Tanda Tangan
- UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 15 ayat (2) dan pasal 7 huruf c.
*Kemhukham dan Kemlu
- Tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah
atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda
tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang
(Kemhukham).
- Ijazah dari Indonesia, contoh Ijazah SMA . Fotocopy ijazah dilegalisasi oleh pihak Sekolah, apabila
sekolah tersebut tutup, maka Kantor Wilayah Diknas yang berwenang
melegalisasi.
- Akta Lahir/Akta Kenal Lahir . Fotocopy
Akta Lahir/Akta Kenal Lahir dilegalisasi oleh Catatan Sipil yang
mengeluarkan akta tersebut, untuk keperluan di luar negeri, maka harus
disahkan oleh Notaris Resmi atau Di Terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham.
- Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh
perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang
ditandatangani dihadapan Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang
disediakan Notaris [UU 30 tahun 2004 pasal 15 ayat (2)].
Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri
- Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar
Negeri c/q Direktur Konsuler, harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh
Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU),
Kemhukham (Staatblad 1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU
No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
- Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata
Ditjen AHU Kemhukham dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen
tersebut dibawa ke Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk
mendapatkan legalisasi.
-Proses mengurus dokumen selesai di Indonesia,
selanjutnya pemohon berangkat ke negara yang dituju dan meminta
legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Apabila ketentuan dari
negara tersebut mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari
Instansi Negara setempat, maka hal itu akan mudah, karena telah ada
legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.
2. Legalisasi Dokumen di Kedutaan
Proses legalisasi dokumen setelah terlebih dahulu
melalui proses di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah atau di Sahkan oleh Notaris yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham kemudian bisa di legalisasi di Depkumham & Deplu dan baru di legalisasi di
kedutaan yang dituju.
Untuk Legalisasi di Kedutaan tidak semua prosesnya sama seperti di atas, biasanya ada yang sedikit berbeda tergantung kebijakan dari kedutaan yang di tuju. Pada dasarnya proses legalisasi di kedutaan hampir sama.
3. Legalisasi Dokumen di Notaris
Legalisasi Notaris adalah proses pengesahan sebuah
dokumen yang ditandatangani oleh seorang notaris, setelah dokumen/surat
tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan.
Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan
tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin
keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya,
dan pihak (yang bertanda- tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan
oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan
mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
untuk legalisali notaris dibedakan menjadi 3 macam, yakni:
- legalisasi dengan tandatangan saja, dimana notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi dari suatu dokumen.
- Legalisasi dengan mendaftarkan dokumen tersebut ke notari atau Register (Waarmerking), yakni dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2012 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2012, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
- Legalisasi Pencocokan Foto Copy dari sebuah dokumen, yakni Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.
Untuk Tarif yang dikenakan layanan jasa ini dihitung berdasarkan jumlah dokumen (bukan dihitung jumlah lembarnya).
Untuk memperoleh keterangan lebih rinci sehubungan dengan layanan ini dapat menghubungi kami di :
Untuk memperoleh keterangan lebih rinci sehubungan dengan layanan ini dapat menghubungi kami di :
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus