Legalization



Jasa Legalisasi  
Layanan jasa legalisasi dokumen merupakan pelengkap jasa penerjemah teks, dan paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin/telah memperoleh pekerjaan di luar negeri atau Perusahaan yang ingin legalisasi/pengesahan atas produk-produk yang dihasilkan atau juga karena adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik dan sebagainya . Legalisasi atau pengesahan dari instansi terkait seperti, Kedutaan Besar Asing di Jakarta, Kementrian Kehakiman, Kementrian Luar Negeri R.I. dan notaris, atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan sebelumnya. 

Sebelum lebih jauh berikut kami jelaskan Jenis -jenis  layanan legalisasi mulai dari Pengertiannya.

  • Pengertian
Legalisasi Dokumen merupakan tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun petugas yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, diantaranya: Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar Negeri, Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.


Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :

- Untuk  Study

- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian

- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri

- Dll.
         
Jenis Jasa Legalisasi Dokumen yang kami sediakan, diantaranya: 

1. Legalisasi Dokumen di Kemlu dan Kemhukham 
 
*Dasar Hukum
- Staatblad No. 291 tahun 1909 tentang Legalisasi Tanda Tangan
- UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 15 ayat (2) dan pasal 7 huruf c.

*Kemhukham dan Kemlu
- Tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang (Kemhukham).

- Ijazah dari Indonesia, contoh Ijazah SMA . Fotocopy ijazah dilegalisasi oleh pihak Sekolah, apabila sekolah tersebut tutup, maka Kantor Wilayah Diknas yang berwenang melegalisasi.

- Akta Lahir/Akta Kenal Lahir . Fotocopy Akta Lahir/Akta Kenal Lahir dilegalisasi oleh Catatan Sipil yang mengeluarkan akta tersebut, untuk keperluan di luar negeri, maka harus disahkan oleh Notaris Resmi atau Di Terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham.

- Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang ditandatangani dihadapan Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan Notaris [UU 30 tahun 2004 pasal 15 ayat (2)].   

Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri

- Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c/q Direktur Konsuler, harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukham (Staatblad 1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

- Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemhukham dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi.

-Proses mengurus dokumen selesai di Indonesia, selanjutnya pemohon berangkat ke negara yang dituju dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Apabila ketentuan dari negara tersebut mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari Instansi Negara setempat, maka hal itu akan mudah, karena telah ada legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.


2. Legalisasi Dokumen di Kedutaan
Proses legalisasi dokumen setelah terlebih dahulu melalui proses di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah atau di Sahkan oleh Notaris  yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham kemudian bisa di legalisasi di Depkumham & Deplu dan baru di legalisasi di kedutaan yang dituju.

Untuk Legalisasi di Kedutaan tidak semua prosesnya sama seperti di atas, biasanya ada yang sedikit berbeda tergantung kebijakan dari kedutaan yang di tuju. Pada dasarnya proses legalisasi di kedutaan hampir sama.

3. Legalisasi Dokumen di Notaris
 Legalisasi Notaris adalah proses pengesahan sebuah dokumen yang ditandatangani oleh seorang notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda- tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.

untuk legalisali notaris dibedakan menjadi 3 macam, yakni:


  1. legalisasi dengan tandatangan saja, dimana notaris tidak bertanggung jawab        terhadap isi dari suatu dokumen.
  2. Legalisasi dengan mendaftarkan dokumen tersebut ke notari atau Register (Waarmerking), yakni dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2012 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2012, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
  3. Legalisasi Pencocokan Foto Copy dari sebuah dokumen, yakni Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.

Untuk Tarif yang dikenakan layanan jasa ini dihitung berdasarkan jumlah dokumen (bukan dihitung jumlah lembarnya).
Untuk memperoleh keterangan lebih rinci sehubungan dengan layanan ini dapat menghubungi kami di :
021 93561421, 085716621167 / joglotranslator@gmail.com



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA PENERJEMAH TERSUMPAH (SWORN TRANSLATOR) DI JAKARTA BARAT

Penyedia Layanan Terjemahan Resmi & Tersumpah

LAYANAN PENERJEMAHAN TEKS (TRANSLATION SERVICE)